SENANGSENANG.ID - Pengacara Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven setelah keputusan cerai dengan Baim Wong dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim membenarkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula bersama dengan pria berinisial NS.
“Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H kepada media saat membacakan hasil sidang di kantornya pada Rabu 16 April 2025.
“Dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, jadi inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti,” jelasnya.
Menurut pengadilan, pihak termohon atau Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
Paula dianggap telah melalaikan kewajiban yang akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri.
Baca Juga: Panik Warga Bekasi Cium Bau Gas, PGN Pastikan Tak Ada Kebocoran Pipa: Sudah Tidak Tercium
Keputusan hakim inilah yang disoroti oleh Hotman Paris mengenai isu perselingkuhan Paula.
Hotman menegaskan bahwa perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.
“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat 18 April 2025.
“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.
“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.