SENANGSENANG.ID - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika sudah lengkap alias P21, artis Ammar Zoni segera menjalani persidangan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan berkas perkara kasus Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, Ammar Zoni beserta barang bukti dalam kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
“Sudah P21 di Kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ardhy kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Ardhy mengatakan proses tersebut akan dijalani Ammar Zoni dinyatakan sudah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kini, Ardhy menambahkan Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan pada hari Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Kolaborasi Masif Pertamina Grup dengan Mitra, Sokong Keberlanjutan dan Net Zero Emission
“Sudah di Kejaksaan hari Selasa kemarin sudah P21 tinggal nunggu sidang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Ammar Zoni diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sang sopir mengaku diperintah atasannya untuk membeli sabu.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Achmad Ardy pada 10 Maret 2023 lalu.