Masih Marak Bullying Verbal! Anggapnya Lelucon padahal Menyakitkan, Ini Contoh dan Cara Menghadapinya

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi. Tidak hanya menyakiti secara fisik, perundungan juga bisa dilakukan lewat ucapan dan tulisan, atau disebut juga bullying verbal. (istockphoto.com)
Ilustrasi. Tidak hanya menyakiti secara fisik, perundungan juga bisa dilakukan lewat ucapan dan tulisan, atau disebut juga bullying verbal. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Bullying atau perundungan adalah perilaku kasar yang dilakukan individu atau kelompok secara sengaja untuk mengintimidasi, mengganggu, menyakiti, atau mempermalukan orang lain.

Bullying verbal adalah segala bentuk perundungan yang terjadi melalui kata-kata, baik dengan ucapan secara langsung maupun tulisan.

Ini merupakan jenis bullying yang paling umum serta bisa dialami siapa pun dan di mana pun, termasuk di sekolah, keluarga, lingkungan kerja, bahkan di media daring.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Tidak hanya menyakiti secara fisik, perundungan juga bisa dilakukan lewat ucapan dan tulisan, atau disebut juga bullying verbal.

Sayangnya, ada yang belum menyadari bahwa dirinya mengalami bullying verbal, karena jenis perundungan ini sulit untuk dibuktikan dan sering kali dianggap hanya lelucon oleh lingkungan sekitar.

Orang yang melakukan bullying verbal biasanya akan melontarkan kata-kata kasar berisi cacian, ancaman, atau pelecehan dengan menyerang hal-hal personal, seperti penampilan, keyakinan, suku, ras, atau disabilitas.

Baca Juga: Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya

Bullying verbal dapat dikenali dari beberapa contoh seperti berikut ini:

1. Menghina

Bentuk bullying verbal ini bisa dikenali dari kosa kata yang digunakan, seperti bodoh atau tolol, yang tujuannya untuk merendahkan seseorang.

Mirisnya, penghinaan ini sering kali hanya dianggap candaan oleh pelakunya dan korbannya dinilai berlebihan bila mempermasalahkan hal tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara hingga Rp300 Triliun!

2. Mempermalukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X