SENANGSENANG.ID - Sejumlah pemilik warung makan di kompleks Taman Bojana Kudus yang dinilai telah melanggar aturan harus ditertibkan.
Sebab, beberapa pemilik warung Taman Bojana telah menggunakan ruang publik untuk tempat melayani para pembeli, dan itu di luar aturan dan kesepakatan dengan lainnya.
Penambahan meja makan di luar area warung Taman Bojana, sesuai aturan dan kesepakatan awal memang tidak diperbolehkan.
Kepala Taman Bojana sebelumnya dengan tegas selalu melakukan penertiban terkait hal- hal di.luar aturan.
Kalau pun ada toleransi itu pun telah disepakati bersama pada momen- momen tertentu.
Tetapi kini, adanya pelanggaran tidak dihiraukan oleh pimpinan Taman Bojana yang ada sekarang.
Keluhan itu disampaikan pemilik Warung Soto dan Pindang Kerbau "Mbak Mar".
"Penambahan meja makan di ruang publik sebenarnya tidak diperbolehkan, selain melanggar aturan juga membuat suasana tidak enak dipandang,' ujar Sumarni (57), pemilik warung Soto dan Pindang Kerbau "Mbak Mar", Selasa, 21 Februari 2023.
Pihaknya pernah beberapa kali menyampaikan pengaduan itu kepada mantan Kepala Dinas Perdagangan Kudus, tetapi tidak pernah ada tindakan berarti.
Untuk itu, ia kini meminta kembali aturan ditegakkan melalui penertiban mereka yang melanggar aturan.
Jangan ada alasan karena tempat berada di pojok sehingga bebas melanggar aturan, padahal itu telah menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya, sebelum itu sudah diatur jika hari- hari ramai pengunjung seperti lebaran, hari minggu atau libur hari besar, warung diizinkan menambah kursi.
Itu pun dibatasi setiap satu kios sewa warung, diperbolehkan menambah lima kursi.
Artikel Terkait
Izin Edar Jajanan Sekolah di Kudus Dipantau, Tes Kandungan Bahan Berbahaya Gunakan Alat Ini
Polres Kudus Gelar Dikmas, Upaya Preemtif Ajak Masyarakat Aktif Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas
Tingkatkan Layanan Prima, PDAM Kudus Luncurkan Aplikasi Tirta Muria dan Inovasi DMA
Upaya Majukan Perekonomian Desa, PT Djarum Latih 14 BUMDes di Kabupaten Kudus