Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa Baru UNY Ternyata Hoaks, Pelaku Sakit Hati karena Tak Lolos Seleksi BEM

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 23:43 WIB
Pelaku pencemaran nama baik, RAN ditangkap Polda DIY. (Foto: Dok.Polda DIY)
Pelaku pencemaran nama baik, RAN ditangkap Polda DIY. (Foto: Dok.Polda DIY)

SENANGSENANG.ID - Polda DI Yogyakarta meringkus RAN (19), pelaku pencemaran nama baik dengan menyebar berita bohong.

RAN adalah orang di balik akun Twitter @akunsambatueu yang sebelumnya viral dengan kabar dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Akun tersebut sebelumnya mengunggah konten dugaan pelecehan seksual, di mana mahasiswa UNY, MF (21) dituding sebagai pelaku.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 di Surabaya, Sebanyak 150 Hotel Rasakan Peningkatan Okupansi, PHRI: Sudah 90 Persen

Unggahan itu pun ramai mendapat respons publik dan mendorong agar MF dihukum.

"Dari pemeriksaan secara digital forensik, didapati bahwa akun @akunsambatueu ini dikendalikan oleh RAN, laki-laki 19 tahun warga Yogyakarta," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Idham Mahdi, Senin 13 Noveber 2023.

Kombes Pol Idham menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan sebagai tindak lanjut dengan pendalaman atas akun @unymfs.

Baca Juga: Hadapi Nataru Pemkot Yogya Pastikan Stok Pangan Tersedia, Termasuk Potensi Peningkatan Permintaan di Masa Kampanye

Tim kemudian mendapati bahwa unggahan awal berasal dari akun @akunsambateue.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, motivasinya melakukan perbuatan ini karena sakit hati dengan MF. RAN sakit hati karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima," jelas Kombes Pol Idham.

Atas perbuatannya, RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Penjualan Suzuki New Carry Pikap Moncer di Oktober 2023, Terjual hingga 3.779 Unit Laris Manis di Tiga Wilayah Ini

"Sedangkan MF, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya, sudah melaporkan RAN pada Sabtu 11 November 2023," tutup Kombes Pol Idham.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X