Tembaki Kos di Maguwoharjo, Dua Pria Berlagak Jagoan Diciduk Polisi, Dipicu Masalah Sepele Ini

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 21:20 WIB
Dua pelaku penembak rumah kos di Maguwoharjo diciduk polisi. (Foto: Instagram/@polrestasleman)
Dua pelaku penembak rumah kos di Maguwoharjo diciduk polisi. (Foto: Instagram/@polrestasleman)

SENANGSENANG.ID - Dua orang pria berinisial YR (34) warga Condongcatur dan FP (21) warga Kalasan diamankan Satreskrim Polresta Sleman lantaran menembaki kos korban, inisial AL (21) dengan menggunakan senjata airsoft gun.

Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur pada 21 November 2023.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H menjelaskan antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

Baca Juga: Neta dan PT Handal Indonesia Motor Resmi Jalin Kerjasama Rakit Mobil Listrik, Siap Sambangi Indonesia Tahun Depan

"Permasalahan antara korban dan pelaku bermula ketika berpapasan dan saling pandang saat berkendara di jalan hingga berujung cekcok," bebernya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu kedua pelaku mengendarai mobil dan korban mengendarai sepeda motor berpapasan di jembatan Pugeran, Maguwoharjo dan terjadi perselisihan.

Baca Juga: Sudah Nonton Srimulat Hidup Memang Komedi? Berikut Jadwal Bioskop di Jogja dan Sleman Rabu 29 November 2023

"Awalnya keduanya hanya saling tatap, korban yang merasa dipepet sempat melemparkan batu ke arah kendaraan pelaku," jelasnya.

Merasa tak terima karena dilempar batu, pelaku akhirnya mengejar korban hingga ke tempat kos.

"Pelaku FP mengambil botol kaca dan melemparkannya ke arah jendela kos korban, sedangkan pelaku YR menembakkan airsoft gun ke arah udara 2 kali dan ke arah kos korban sebanyak 4 kali," urainya.

Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, Chery Beri Kejutan Spesial kepada Konsumen dengan Penyerahan Unit Tiggo 8 Pro Langsung oleh Chairman Chery Automobile

"Dari hasil penyelidikan, pelaku YR membeli airsoft gun seharga Rp2,9 juta di Solo Jawa Tengah," tegasnya.

Atas perbuatanya pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, 6 bulan dan UUD nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X