SENANGSENANG.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut)bersama Kodam I/BB Terus berkomitmen membersihkan berbagai tindak perjudian dan narkoba di wilayahnya.
Yang terbaru, puluhan gubuk narkoba dan judi di sepanjang Jalan Medan Berastagi, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, diratakan oleh puluhan Polisi dan TNI, pada Jumat 1 Desember 2023.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan ada tiga lokasi gubuk narkoba dan judi yang dibersihkan personel di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Pesan Gibran pada Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia, Work-Life Balance Harus Ditekankan
"TKP pertama di Jalan Jamin Ginting, Bandar Baru Sibolangit itu diamankan 3 orang, pengguna Narkoba dan Judi," ujar Hadi dalam keterangannya dikutip Senangsenang.id, Senin 4 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan TKP kedua berlokasi di Tekongan Palobar ditemukan beberapa gubuk yang diduga tempat judi dan memakai narkoba namun kondisi dalam keadaan kosong.
"TKP ketiga di penatapan Jalan Jamin Ginting, perbatasan Deliserdang-Karo ditemukan beberapa gubuk narkoba dan Judi," lanjutnya.
Baca Juga: Puan Maharani Resmikan Pasar Gedhe Klaten, Selesai Direnovasi dengan Anggaran Rp93 Miliar
Gubuk-gubuk tempat judi dan mengkonsumsi narkoba langsung dibongkar dan diratakan personel TNI-Polri bersama masyarakat sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Terhadap ketiga orang yang diamankan dari lokasi bersama barang bukti narkoba," jelasnya.**
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 4 Konten Kreator Judi Online di Sukabumi Jadi Tersangka, Dua Diantaranya Pasutri
Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Judi Online, Wulan Guritno: Aku Seneng Banget Dikasih Ruang Klarifikasi
Takedown Konten Judi Slot akan Terus Dilakukan Kominfo, Budi Arie Setiadi: Ekosistemnya Dibuat Tidak Nyaman
Wulan Guritno Dicecar Total 65 Pertanyaan, Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Promosikan Judi Online
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Judi Online, Kabag Kasir Indomarco Purwakarta Diciduk Polisi
Kemenkominfo akan Bawa ke Ranah Hukum Jika Meta Masih Layani Transaksi Judi Online
Meningkat! PPATK Catat Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun