SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan, ada 30 kepala desa di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Kota Ambon terindikasi melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di Ambon, pada Senin 8 Januari 2024.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, melalui keterangan tertulisnya dilansir ANTARA, Jumat 12 Januari 2024.
Samsun mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.
Samsun mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang saat itu.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Baca Juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Polresta Magelang Musnahkan 1.000 Knalpot Brong
Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.
“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar dari Maluku Tengah,” terang Samsun.
Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Cancer Seminggu Mulai Minggu 14 Januari 2024, Anda Menemukan Solusi yang Bagus
Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.
“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya.
Artikel Terkait
PPLN Bandar Seri Begawan Gelar Pemilu Lebih Cepat pada 11 Februari 2024 karena Alasan Ini
Bakesbangpol Kota Jogja Bentuk Tim Pengawasan Pemilu, Cegah Tindak Korupsi dan Mitigasi Risiko
Nana Sudjana Targetkan Partisipasi Pemilih di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 Capai 80 Persen
Hadiri HUT PDI Perjuangan, Wapres Berharap Pemenang Pemilu Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat
Targetkan Partisipasi Pemilu 80 Persen, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Ini saat Lakukan Konsolidasi Bersama 18 Parpol
Pelaku Pengancaman Tembak Capres Anies Baswedan Ditangkap Polisi di Jember, Begini Pengakuannya