Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Puluhan Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:44 WIB
Kantor Bawaslu Maluku di Kota Ambon. (Antara)
Kantor Bawaslu Maluku di Kota Ambon. (Antara)

SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebutkan, ada 30 kepala desa di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Kota Ambon terindikasi melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di Ambon, pada Senin 8 Januari 2024.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, melalui keterangan tertulisnya dilansir ANTARA, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Nmax dan Aerox Kalah Telak, Yamaha Lexi LX 155 Lebih Mumpuni Bikin Pede Lawan Honda Vario 160, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Samsun mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.

Samsun mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang saat itu.

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Baca Juga: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Polresta Magelang Musnahkan 1.000 Knalpot Brong

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar dari Maluku Tengah,” terang Samsun.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Cancer Seminggu Mulai Minggu 14 Januari 2024, Anda Menemukan Solusi yang Bagus

Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X