Kementerian BUMN: Tidak Ada Larangan Kampanye Bagi yang Sudah Mengundurkan Diri

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 11:00 WIB
Tedi Bharata, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (bumn.go.id)
Tedi Bharata, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (bumn.go.id)

SENANGSENANG.ID - Tidak ada larangan kampanye di negara demokrasi Indonesia, karena hal ini merupakan hak setiap warga negara, termasuk komisaris di BUMN.

Tidak ada larangan kampanye bagi komisaris BUMN yang mengundurkan diri.

Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata.

Baca Juga: Hadirkan Nugie dan Nanang Garuda, Eko Bebek Gelar Diskusi Sunyi di Taman Makam Pahlawan Kusumanegara Jogja

Dijelaskan Tedi Bharata, keputusan pengunduran diri juga merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Hari Ini Jumat 9 Februari 2024, Eksil, Kisah Mahasiswa Indonesia yang Tak Bisa Pulang karena Gejolak Politik

Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Tedi menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Jumat 9 Februari 2024 Anda Pasti akan Berhasil

Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," tandas Tedi.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X