Besok Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Lakukan 5 Hal Ini Kalau Tak Ingin Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp48 Juta

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:47 WIB
Ilustasi Pemilu. (Foto: Istimewa)
Ilustasi Pemilu. (Foto: Istimewa)

Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Jogja Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024, Munkar dan Kereta Berdarah Masih Menebar Teror

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X