Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program, vaksinasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi Covid-19 dari negara yaitu kelompok yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali dan kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pilihan, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri.
Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri.
Dengan adanya regulasi vaksin Covid-19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi Covid-19 bagi masyrakat yang membutuhkan akan meningkat.**
Artikel Terkait
Ayo Buruan Vaksin Mumpung Masih Gratis! Menkes: Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar Tahun Depan
Ketua DPR RI Puan Maharani Ungkap Penanganan Covid-19 di Indonesia Terbaik di Dunia
Kasus Covid-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi
Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak Lagi, Kemenkes: Masih Relatif Aman tapi Wajib Diwaspadai
Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan, yang Lain Bayar Sendiri
Gratis! Pemkot Jogja Gelar Vaksinasi Booster Covid-19 Sasar Calon Jemaah Haji