SENANGSENANG.ID - Maksud hati handphone hasil kejahatannya bisa dipakai buat lebaran, namun impian itu pun kandas.
Seorang penjambret berinisial AM (36) warga Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja tak berhasil melaksanakan aksinya menjabret korban.
Awalnya AM mengincar korban seorang perempuan di Jalan Tunjung, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja pada Selasa 19 maret 2024 malam.
Namun apes, aksinya itu ketahuan oleh warga sekitar, karena sang korban berteriak hingga warga di sekitar pun bertindak sigap.
AM pun dibekuk dan impiannya berlebaran kandas karena kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Haryana, S.H., M.H., M.M., menjelaskan kronologi kejadian.
Pada Selasa 19 maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB, AM menjambret korban berinisial AS (24) yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
"Korban AS sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT merah hitam saat pelaku memepetnya dari sebelah kiri dan merampas handphone Xiaomi Redmi A1 milik korban yang berada di dashboard," tutur Kompol Ardi.
Tak terima, korban berusaha menahan pelaku dengan menarik bajunya. Pergulatan ini menyebabkan mereka berdua terjatuh dari motor.
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Sabtu 23 Maret 2024, Serunya Petualangan Arthur the King
Korban kemudian berteriak "Jambret!" dan teriakannya mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan itu dengan sigap membantu menangkap pelaku. AM pun tak berkutik dan digiring ke Polsek Gondokusuman.
Artikel Terkait
Pencuri Motor Ini Ditangkap Polisi Seminggu Setelah Beraksi dari Topi yang Dipakai, Begini Ceritanya
Aniaya Karyawan Cucian Mobil di Sleman, Satu Pelaku Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Polisi di Bundaran Senayan, Sejumlah Sajam Ikut Diamankan
Curanmor Modus Test Ride Diungkap Polisi, Tiga Bersaudara Digelandang Polrestabes Semarang
Jual Anak Perempuan di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pria 17 Tahun Ditangkap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, Tersangka Raup Untung Hingga Rp50 Miliar Sebulan