Polresta Jogja Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Segini Barang Bukti dan Tersangkanya

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 10:11 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka dalam ungkap kasus narkoba Polresta Jogja, Rabu 27 Maret 2024. (Humas Polresta Jogja)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka dalam ungkap kasus narkoba Polresta Jogja, Rabu 27 Maret 2024. (Humas Polresta Jogja)

SENANGSENANG.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jogja berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, dari tanggal 22 Februari 2024 hingga 23 Maret 2024.

Dalam ungkap kasus ini sebanyak 13 orang tersangka laki-laki diamankan berikut barang bukti berupa Sabu seberat 0,02 gram, Psikotropika 45 butir, dan Obaya 69.152 butir.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya pada hari Rabu 27 Maret 2024, mengatakan bahwa dari 13 kasus tersebut, 1 kasus merupakan kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika, dan 10 kasus Obaya.

Baca Juga: Meski Harga Bekasnya Masih Tinggi dan Tak Lagi Dijual, Ternyata Ini Alasan Honda Civic Turbo Masih Banyak Diburu

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan 69.198 orang yang merupakan generasi penerus bangsa," imbuhnya.

"Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan."

"Ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Jogja dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta," kata Kombes Pol Aditya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus Kamis 28 Maret 2024 Jangan Hanya Mengandalkan Kerja Keras

Kapolresta Jogja, menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal," kata Kombes Pol Aditya.

"Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkas Kapolresta Jogja.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X