2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Baca Juga: 5 Film Trending Saat Ini dan Sinopsisnya, Vina Sebelum 7 Hari Berada di Puncak
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Jogja Jumat 10 Mei 2024, Vina Sebelum 7 Hari Siapkan Banyak Jam Teror Untukmu Dab
9. Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.**
Artikel Terkait
Gus Miftah Buka Suara Usai Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Uang di Pamekasan
Jelang Coblosan, Bawaslu Catat Ada 347 Pelanggaran Pemilu 2024
Bawaslu Temanggung Tingkatkan Pengawasan Kampanye Siber, dan Patroli Politik Uang di Masa Tenang
Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Coblosan, Segini Angkanya Paling Tinggi Rp29 Jutaan
Dinilai Tak Serius Sikapi Kecurangan Pemilu, Besok Siang Garda Jogja Berikan 'Krupuk Mlempem Award' kepada Bawaslu
Ada Kampanye saat PSU Kuala Lumpur, Ini yang Dilakukan Bawaslu