Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik Jelang Coblosan, Segini Angkanya Paling Tinggi Rp29 Jutaan

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 14:20 WIB
Logo Bawaslu. (Istimewa)
Logo Bawaslu. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, tunjangan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi naik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan mengenai kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Temanggung Pandean Square Hari Ini Selasa 13 Februari 2024, Pilih Sendiri Film Kesukaanmu HTM Rp32 Ribu

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 peraturan itu dikutip Selasa 13 Februari 2024.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017, dicabut.

Sementara bunyi pasal 9: Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Wonosobo Hari Ini Selasa 13 Februari 2024, Gass yuk Nonton Duet Reza Rahadian dan BCL di Pasutri Gaje

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya. Dalam Perpres terbaru, ada 17 kelas jabatan Bawaslu.

Berikut daftar tunjangan baru sesuai kelas jabatan di Bawaslu:

- Kelas 1, Rp1.968.000
- Kelas 2, Rp2.089.000
- Kelas 3, Rp2.216.000
- Kelas 4, Rp2.350.000
- Kelas 5, Rp2.493.000

Baca Juga: RAM Museum, Ini Museum Berbasis Video Game Minecraft Wadahi Karya Seni yang Pernah Disensor Penguasa

- Kelas 6, Rp2.702.000
- Kelas 7, Rp2.928.000
- Kelas 8, Rp3.319.000
- Kelas 9, Rp3.781.000
- Kelas 10, Rp4.551.000
- Kelas 11, Rp5.183.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X