Presiden Tetapkan 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh Ketua Pansel

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 23:52 WIB
Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat.  (Foto: Humas Kemensetneg)
Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat. (Foto: Humas Kemensetneg)

SENANGSENANG.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sembilan nama panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Seleksi Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Adapun Pansel Capim KPK dan Dewas KPK diiisi oleh lima unsur pemerintah dan empat masyarakat.

Baca Juga: 50 Quotes Marilyn Monroe yang Akan Membuatmu Merasa Diberdayakan, Terinspirasi, dan Percaya Diri

Presiden menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel.

“Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Jumat 31 Mei 2024.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK.

Baca Juga: Selain Hari Lahir Pancasila, Ini 3 Hari Peringatan Nasional dan Internasional yang Dirayakan Setiap 1 Juni

Arief juga merupakan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi anggota Pansel Capim dan Dewas KPK.

Berikut Daftar Nama Pansel KPK:

Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)

Baca Juga: Meriah! Festival Langen Carita 2024 Digelar 3 Hari di Amphitheater Taman Budaya Embung Giwangan Jogja

Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X