Pernikahan Palsu Dijadikan Kedok Menipu hingga Miliaran Rupiah, Sidang Setyawan Priyambodo Ditunda karena Alasan Ini

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 23:45 WIB
Setyawan Priyambodo alias Bimo di persidangan PN Cikarang. (Istimewa)
Setyawan Priyambodo alias Bimo di persidangan PN Cikarang. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Sidang ketiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo di Pengadilan Negeri Cikarang ditunda oleh Hakim Ketua. 

Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan pada Senin 3 Juni 2024 sore, Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa.

Rencananya, pada sidang ketiga itu akan disampaikan keterangan saksi korban.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Platinum Cineplex Kebumen Kamis 6 Juni 2024, Action Seru dan Lucu Bad Boys Ride or Die

Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah dihadirkan dalam persidangan.

Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.

"Sangat disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab," terang Martinus dalam rilis yang diterima Senangsenang.id, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Jogja Banjir Artis Dab! Dari Guyon Waton, Denny Caknan, JKT48, hingga Dewa 19 Meriahkan Panggung Ekspectanica 2024

Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.

“Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” tegas Hakim Ketua kepada Bimo.

Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Jogja Kamis 6 Juni 2024, Ada Action Komedi Thailand Love You To Debt

"Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional," imbuh Martinus.

Latar Belakang Kasus Penipuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X