Muzamil Untung Besar, Lahan 5 Ribu Meter Miliknya Tak Bisa Digarap Tenggelam Banjir Rob Dibeli Pemerintah Rp470 juta

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Wakil Bupati Demak Ali Makhsun memberikan dana kerohiman kepada warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Diskominfo Demak)
Wakil Bupati Demak Ali Makhsun memberikan dana kerohiman kepada warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Diskominfo Demak)

“Saya sampaikan terima kasih (kepada masyarakat terdampak tol). Dengan demikian, klop. Jadi sudah tidak ada lagi unek-unek, ganjalan pemilik tanah itu. Tolnya sudah halalan thoyyiban,” ungkap Ali Makhsun.

Ditambahkan, pemberian Dana Kerohiman Jalan Tol Semarang-Demak Tahap II ini sangat penting. Karena masyarakat akhirnya bisa mendapatkan angin segar, setelah lama menunggu kepastian pencairan Dana Kerohiman Jalan Tol Semarang-Demak.

Baca Juga: Sahabat Lintas Iman Jogja: Romo YB Mangunwijaya Layak Jadi Pahlawan Nasional

“Alhamdulillah, pemerintah sangat memperhatikan, dan mulai kemarin sampai saat ini, bahkan sejak tahun kemarin sudah dilakukan tahap I pada Desember 2023, tanah yang kena dampak proyek jalan tol dapat Dana Kerohiman,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan dilakukan berkat kerja sama Pemprov Jateng dengan pihak terkait, seperti Pemkot Semarang, Kementerian PUPR melalui BBPJN Jateng-DIY, BPN Kanwil Jateng, BPN Semarang, BPN Demak, Biro di Provinsi, Pemkab Demak, hingga pihak kecamatan dan desa.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DIY menyediakan anggaran Dana Kerohiman untuk 103 bidang lahan di Demak dan Semarang, sebesar Rp49 miliar.

Baca Juga: 10 Film Mancanegara Terlaris di Indonesia Bulan Agustus 2024, Deadpool & Wolverine Teratas dengan Jumlah Penonton Segini

Rinciannya, lahan Semarang hanya 1 bidang lahan, dan lainnya 102 bidang lahan adalah lahan wilayah terdampak di Demak.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X