Polda NTT Beri Klarifikasi Soal Demosi Ipda Rudy Soik ke Papua, Usai Bongkar Mafia BBM

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 14:04 WIB
Ipda Rudy Soik. (X.com/opposite6892)
Ipda Rudy Soik. (X.com/opposite6892)

SENANGSENANG.ID - Nama Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal ini karena Rudy diklaim telah membongkar dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.

Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, awalnya Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.

Baca Juga: Avanza Veloz Model 2021 Ini Cuma Dijual Rp132 Juta Dab, Tampangnya Cakep Pol Cocok Buat Piknik ke Dieng

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.

Penyelidikan yang dilakukan Rudy bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.

Namun, kini kabarnya Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.

Baca Juga: Melonjak! Pejualan Mitsubishi di Agustus 2024 Mencapai 8.530 Unit, Dua Model Ini Jadi Andalan

Klarifikasi Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah narasi yang beredar di media sosial itu.

Ariasandy justru menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," kata Ariasandy kepada media, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga: Sinopsis Film Transformers One yang Sudah Tayang di Bioskop, Awal Perjalanan Optimus Prime dan Megatron

Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X