SENANGSENANG.ID - Nama Ipda Rudy Soik yang bertugas di Polresta Kupang, NTT, belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini karena Rudy diklaim telah membongkar dugaan sindikat BBM ilegal di NTT.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, awalnya Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.
Penyelidikan yang dilakukan Rudy bersama timnya mengklaim kelangkaan BBM ini diduga akibat adanya permainan jaringan mafia.
Namun, kini kabarnya Rudi Soik malah mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.
Baca Juga: Melonjak! Pejualan Mitsubishi di Agustus 2024 Mencapai 8.530 Unit, Dua Model Ini Jadi Andalan
Klarifikasi Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy membantah narasi yang beredar di media sosial itu.
Ariasandy justru menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.
“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," kata Ariasandy kepada media, Rabu 11 September 2024.
Ariasandy mengklaim, hukuman demosi terhadap Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.
Artikel Terkait
Polisi Militer TNI Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Polisi Temukan Plat Dinas TNI Palsu yang Dibuang Pengemudi Toyota Fortuner Arogan di Lembang Bandung
HP Anggota Polisi Lhokseumawe Diperiksa Terkait Judi Online, Ini Hasilnya
Gegara Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, 3 Pembunuh yang Masih Buron Dipastikan Tak Lagi Bisa Tenang, Polisi akan Lakukan Ini
Geger! Polisi Jombang Tewas Dibakar Istrinya yang Seorang Polwan di Mojokerto
Opo Tumon! Sebanyak 15 Anggota Polisi di Medan Jadi DPO Langgar Kode Etik dan Perampokan