Bareskrim Polri Rampas Aset Senilai Rp221 Miliar Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 06:15 WIB
Para tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika dengan terpidana Hendra Sabarudin. (Dok. Humas Polri)
Para tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika dengan terpidana Hendra Sabarudin. (Dok. Humas Polri)

Wahyu menjelaskan, modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap diantaranya, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Baca Juga: Kontroversi PON Aceh-Sumut 2024: Habiskan Dana Besar Tapi Banyak Masalah, Mulai dari Infrastruktur hingga Keresahan Atlet

Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.

Terakhir, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Boneka Labubu yang Sekarang Viral Ternyata Sudah Dibikin Sejak 2015 lho, Intip Cerita Kreatornya Kasing Lung

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba.

Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU," tandas Wahyu.

Baca Juga: Layanan SIM A dan D1 Drive Thru 'Sijidtu' Kini Hadir di Balai Kota Jogja, Catat Jam Operasionalnya

"Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Wahyu juga berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X