Wahyu menjelaskan, modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap diantaranya, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.
Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.
Terakhir, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba.
Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU," tandas Wahyu.
Baca Juga: Layanan SIM A dan D1 Drive Thru 'Sijidtu' Kini Hadir di Balai Kota Jogja, Catat Jam Operasionalnya
"Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Wahyu juga berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.**
Artikel Terkait
Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Digerebek Polisi, Produksi Sabu dan Happy Water
5 Fakta Epy Kusnandar Ditangkap Polisi karena Narkoba, Nomor 2 Bakal Jadi Kenangan yang Tak Bakal Dilupakan
Sosok Istri Setia Tak Luput Disorot Usai Epy Kusnandar Diciduk Polisi karena Narkoba, Karina Ranau sampai Bilang Begini
Selamatkan 78.090 Orang! Dalam 1 Bulan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 24 Kasus Narkoba
Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pasutri di Medan Digrebek Polisi, 6 Tersangka Diamankan 2 Masih Buron
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Berkedok Kantor EO di Kota Malang Digrebek Polisi, 5 Tersangka Diamankan