SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.
Penemuan itu terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024, di mana pabrik tersebut beroperasi tanpa izin dan memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Pabrik ilegal tersebut berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT 02 RW 02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu.
Produk tersebut juga terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.
“Kami menemukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM, tidak memenuhi standar keamanan, dan terbukti mengandung bahan kimia obat seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam,” ujar Taruna pada Jumat 18 Oktober 2024.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Bandara Dhoho Kediri Jadi Proyek KPBU Pertama Berbasis Swasta
Produk yang diproduksi oleh pabrik ilegal tersebut antara lain Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, yang setelah diuji positif mengandung bahan kimia obat.
Bahan kimia yang ditemukan termasuk deksametason, parasetamol, dan piroksikam—semua berpotensi berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Dalam penindakan tersebut, petugas BPOM mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut terdiri dari produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi OBA ilegal.
Semua barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.
Artikel Terkait
Waspada Lur! Barang Bagus Belum Tentu Asli, BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu Beredar di Pasaran
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Obat Palsu Senilai Rp130 Miliar, Lima Pelaku Diamankan
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Peredaran Obat Keras Ilegal Senilai Lebih dari Rp45 Miliar Dibongkar Polda Metro Jaya, 26 Orang Jadi Tersangka
Polisi Jogja Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Dua Tersangka Diamankan Berikut Ratusan Ribu Butir Obaya
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Tapi Okko Mengandung Bahan tidak Diizinkan