BPOM Ungkap Pabrik Obat Ilegal di Riau Berbahan Kimia Berbahaya, Salah Satunya Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:16 WIB
Ilustrasi obat. (istockphoto.com)
Ilustrasi obat. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap pabrik obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Penemuan itu terjadi pada Selasa 8 Oktober 2024, di mana pabrik tersebut beroperasi tanpa izin dan memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Pabrik ilegal tersebut berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT 02 RW 02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Baca Juga: Ikut Awasi Pilkada, DKV ISI Surakarta Kolaborasi dengan Bawaslu Kota Surakarta Rancang Aksi Kampanye Sosial

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu.

Produk tersebut juga terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya.

“Kami menemukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM, tidak memenuhi standar keamanan, dan terbukti mengandung bahan kimia obat seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam,” ujar Taruna pada Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Bandara Dhoho Kediri Jadi Proyek KPBU Pertama Berbasis Swasta

Produk yang diproduksi oleh pabrik ilegal tersebut antara lain Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo, yang setelah diuji positif mengandung bahan kimia obat.

Bahan kimia yang ditemukan termasuk deksametason, parasetamol, dan piroksikam—semua berpotensi berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Dalam penindakan tersebut, petugas BPOM mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Mengintip Peluang Lolos Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-17, Ini Daftar Pemain yang Dipanggil Coach Nova Arianto

Barang bukti tersebut terdiri dari produk obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), bahan baku, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk memproduksi OBA ilegal.

Semua barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Besar POM di Pekanbaru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X