Peredaran Obat Keras Ilegal Senilai Lebih dari Rp45 Miliar Dibongkar Polda Metro Jaya, 26 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers peredaran obat keras ilegal. (Foto: PMJNews/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers peredaran obat keras ilegal. (Foto: PMJNews/Fajar)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ratusan ribu butir obat-obatan tertentu atau obat keras daftar G ilegal tanpa izin edar selama periode Januari-Agustus 2023 senilai lebih dari Rp45 Miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan 26 tersangka.

"Mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Anak Zaman Sekarang Mana Tahu Dolanan Gobak Sodor? Yuk Kenali Olahraga Tradisional Lewat Event Ini Gaess

Ade Safri menjelaskan, total 26 tersangka yang ditangkap di antaranya merupakan pihak importir, pabrikan, ataupun pihak dari farmasi yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di toko obat, apotek, hingga tempat kesehatan lainnya.

Adapun 26 tersangka yang ditangkap yakni AZ (L/24), S (L/30), Z (L/22), MHH (L/20), Z (L/22), APAH (L/42), RA (P/28), W (L/53), M (L/44), AAR (L/52), RI (L/52), CS (L/40), S (L/61).

Kemudian ERS (P/49), J (L/47), FS (L/19), FP (L/28), WS (L/24), I (L/35), IM (L/36), S (L/27), M (L/26), A (L/28), MD (L/23), dan RNI (L/20).

Baca Juga: DIY Junjung Tinggi Toleransi! Mayoritas Tidak Boleh Menekan Minoritas, Bhinneka Tungga Ika Jadi Perekat

Barang bukti yang disita dari pengungkapan sejak Januari hingga Agustus 2023 didapat 231.662 butir obat keras ilegal tanpa izin edar berbagai jenis, diantaranya Hexymer, Tramadol maupun Alprazolam.

Adapun Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G, sementara Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV.

“Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir Hexymer, kemudian 31.993 Alprazolam termasuk psikotropika gol IV. Kemudian Tramadol sebanyak 11.383 butir dan berbagai jenis obat lainnya,” kata Ade Safri memaparkan.

Baca Juga: Resep Ayam Lauk Bawang yang Yummy Banget, Alternatif buat yang Bosan Menu Ayam Cuma Gitu-Gitu Aja

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat.

“Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus, total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X