Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur yang baru akan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya aturan lebih lanjut berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius Selasa 22 Oktober 2024, Merasa Sedikit Bosan Hari Ini
Penataan organisasi kementerian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.**
Artikel Terkait
Kabinet Merah Putih Prabowo Bukan yang Tergemuk, di Indonesia Pernah Ada Kabinet dengan 132 Anggota
Mengintip Wajah Lama yang Kembali Hiasi Kabinet Prabowo, Ternyata Ada yang Usianya Setara dengan Gibran
Tak Lagi Jadi Menko, Inilah Jabatan Luhut di Kabinet Merah Putih Prabowo: Ternyata Ada Kisah di Balik Peran Barunya
Prabowo Kemahkan Anggota Kabinet di Magelang, Pengamat: Pendekatan Kedisiplinan dan Ketangguhan
Prabowo Kemahkan Anggota Kabinet di Akmil Magelang, Mirip Pendekatan Kedisiplinan Pejabat di Negara-Negara Ini
Pengamat Politik Ujang Komarudin Nilai Pidato Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat