SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 terkait Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Peraturan terbaru ini menetapkan penyesuaian pada batasan konsumsi selenium dalam suplemen kombinasi untuk ibu hamil dan menyusui, yang awalnya maksimal 60 mcg/hari kini menjadi 65 mcg/hari.
Selenium berperan penting sebagai antioksidan, serta berfungsi mendukung sistem kekebalan tubuh, metabolisme, dan fungsi kelenjar tiroid.
"Selain berperan sebagai antioksidan, selenium juga meningkatkan kekebalan tubuh serta menjaga metabolisme dan fungsi tiroid," demikian dikutip dari keterangan resmi BPOM dikutip Senin 28 Oktober 2024.
Literatur kesehatan menyebutkan bahwa ibu hamil membutuhkan asupan selenium lebih tinggi, yaitu 5 mcg lebih banyak dari Angka Kebutuhan Gizi (AKG) pada umumnya.
Suplementasi selenium terbukti dapat menurunkan risiko preeklamsia pada ibu hamil.
Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda: 34 Tim Ikuti Gerak Jalan Tingkat Jateng, Start di Pantai Bandengan Jepara
Penetapan batasan baru ini merupakan hasil diskusi dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi serta Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, dalam upaya memastikan asupan gizi yang aman dan bermanfaat bagi ibu hamil.
Berdasarkan laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia termasuk yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Data Bank Dunia menunjukkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada tahun 2019.
Sementara itu, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018 melaporkan angka ini mencapai 49% dan cenderung meningkat.
Untuk menekan angka anemia, Kementerian Kesehatan menginisiasi program suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, yang menyediakan satu tablet setiap hari selama 90 hari selama masa kehamilan.
Artikel Terkait
Waspada Lur! Barang Bagus Belum Tentu Asli, BPOM Temukan Produk Ikan Makarel Kaleng Palsu Beredar di Pasaran
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Ribuan Ton Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar, Ini Daftarnya
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tidak Lagi Beredar di Indonesia, BPOM Beri Penjelasan Begini
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Aman, Tapi Okko Mengandung Bahan tidak Diizinkan
Vaksin Mpox Resmi Digunakan di Indonesia, Terbukti Aman Menurut WHO-BPOM dan Bukan Vaksin Eksperimental
BPOM Ungkap Pabrik Obat Ilegal di Riau Berbahan Kimia Berbahaya, Salah Satunya Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu