Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Transparan, PLN EPI Raih Dua Sertifikasi SNI ISO

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 19:11 WIB
PLN EPI melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada mitra batubara, usai meraih sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi dengan seluruh anak perusahaan di PLN Grup. (Foto: Humas PLN EPI)
PLN EPI melaksanakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada mitra batubara, usai meraih sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi dengan seluruh anak perusahaan di PLN Grup. (Foto: Humas PLN EPI)

SENANGSENANG.ID - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) meraih dua sertifikasi penting SNI ISO yang memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparan dan berintegritas dalam bisnis.

Sertifikasi pertama yang diperoleh yaitu Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37301:2021, yang menjadikan PLN EPI sebagai perusahaan pertama di PLN Group yang meraih sertifikasi ini.

Sertifikasi kedua adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016, yang terintegrasi dengan seluruh anak perusahaan PLN EPI, menjadikannya yang pertama dalam PLN Group.

Baca Juga: Menanti Kejutan Shin Tae-yong Usai Beri Sinyal Tambah Satu Pemain di Skuad Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang

Sertifikasi tersebut diberikan oleh lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai pengakuan atas upaya PLN EPI dalam memerangi penyuapan, melawan pelanggaran regulasi, serta menjaga tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Pencapaian ini menunjukkan keseriusan PLN EPI dalam mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta memastikan bahwa setiap aktivitas operasionalnya mematuhi regulasi yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.

Hal itu menambah keyakinan para stakeholder untuk bekerjasama dan penuh kepercayaan dengan PLN EPI.

Baca Juga: Belum Sebulan, Ini 3 Catatan Mahfud MD Soal Pemerintahan Prabowo: Salah Satunya Kabinet Merah Putih yang Bermasalah

 

Direktur Utama PLN EPI, Iwan Agung Firstantara menyatakan bahwa seluruh pegawai PLN EPI untuk selalu menjaga integritasnya dan menjaga amanah jabatannya.

Mereka senantiasa menjalankan Good Corporate Governance (GCG), mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, mematuhi kode etik (code of conduct), serta menerapkan prinsip 4 No's dalam bekerja.

Prinsip 4 No's tersebut meliputi No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada imbalan), No Gift (tidak ada pemberian hadiah atau gratifikasi), dan No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan mewah).

Baca Juga: Wajib Dicoba Dab, Ini 5 Potensi Bisnis Usaha Pertanian Menurut Mentan Andi Amran Bisa Raup Rp10 Juta per Bulan

"Dengan penerapan SMK dan SMAP, setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN EPI akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas, mulai dari penurunan jenjang karir hingga sanksi pidana yang berujung pada pemecatan," ujar Iwan, Jumat 8 November 2024,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X