Sederet Fakta Menarik Soal Program 3 Juta Rumah di Era Prabowo, Salah Satunya Pakai Lahan Sitaan Koruptor

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 19:58 WIB
Potret Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Instagram.com/ @maruararsirait)
Potret Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Instagram.com/ @maruararsirait)

Menteri PKP membayangkan tentang rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan ukuran 36 meter persegi dan 60 meter persegi yang jumlahnya ditaksir dapat mencapai 60.000 unit.

"60 persen berarti 600 hektar. Enam ratus hektar itu kalau bisa dibangun tipe yang paling kecil, 36 (meter persegi), 60 (meter persegi) bisa jadi berapa rumah?" ujarnya.

Baca Juga: Bukan Asal Timur Tengah? Ini Rekam Jejak Wasit Rustam Lutfullin yang Bakal Jadi Pengadil Laga Indonesia vs Arab Saudi

Maruarar juga memastikan perhitungannya itu hanya dari satu kasus penyitaan lahan koruptor di Kejagung.

"Betul nggak 60 ribu (unit) angkanya? Oke, sekitar segitu. Itu baru satu kasus, satu koruptor," tandasnya.

Erick Thohir Siapkan Lahan BUMN Untuk Program 3 Juta Rumah

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah mengatakan pemerintah telah memetakan lahan-lahan milik BUMN yang dapat mendukung program 3 juta rumah.

Baca Juga: Sore: Istri dari Masa Depan, Film Teranyar Garapan Yandy Laurens yang Syuting di Krosia dan Finlandia Kapan Tayang?

Erick Thohir juga menegaskan telah menyediakan lahan BUMN untuk program 3 juta rumah yang dijalankan oleh Kementerian PKP.

Menteri BUMN mengungkap hal itu saat melakukan diskusi bersama Maruarar Sirait selaku Menteri PKP.

"Kita mapping dulu, di mana lahan-lahan BUMN yang bisa mendukung daripada tadi, yang namanya percepatan perumahan," ujar Erick kepada wartawan di Kantor BUMN Jakarta pada Jumat 15 November 2024.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-7 Mini Zoo Jogja Exotarium Gelar Lomba dan Parade Tari, Intip Kemeriahannya

200 Hektar Lahan Sitaan Koruptor dari Kejagung

Maruarar Sirait pernah menjelaskan upaya pemerintah dalam pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor yang menjadi perumahan rakyat.

Menteri PKP itu juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Sinitiar Burhanuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X