Satu Lagi Buron Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap! Uang Tunai Rp5 Miliar Ikut Diamankan, 4 Tersangka Masih DPO

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 12:52 WIB
Satu tersangka kasus judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap, 4 masih buron. (Dok. Polda metro Jaya)
Satu tersangka kasus judol melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap, 4 masih buron. (Dok. Polda metro Jaya)

SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buron dari kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kemarin penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Sabtu 24 November 2024.

Ia menerangkan, dari tangan B didapat barang bukti uang tunai Rp5 miliar.

Baca Juga: Taskya Namya Ungkap Rahasia di Balik Tumbal Pabrik hingga Sisi Gelap Keluarga di Film 'Hutang Nyawa', Ini Jadwal Tayangnya

Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, B adalah masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi.

Dengan penangkapan B, total tersangka menjadi 24 orang.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba: Jaga Kesehatan, Ini 5 Tips Efektif Tingkatkan Imunitas agar Tak Gampang Flu

“Tersangka yang masih DPO menjadi 4 orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” ujar Ade Ary Syam.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X