SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buron dari kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kemarin penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Sabtu 24 November 2024.
Ia menerangkan, dari tangan B didapat barang bukti uang tunai Rp5 miliar.
Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, B adalah masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi.
Dengan penangkapan B, total tersangka menjadi 24 orang.
Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba: Jaga Kesehatan, Ini 5 Tips Efektif Tingkatkan Imunitas agar Tak Gampang Flu
“Tersangka yang masih DPO menjadi 4 orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” ujar Ade Ary Syam.**
Artikel Terkait
Lagi! Kemkomdigi Takedown 3 Akun Instagram dengan 193 Ribu Pengikut karena Terhubung Judi Online
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Rekor! BCA Paling Banyak, Intip Ratusan Rekening Bank Terindikasi Judi Online yang Bakal Diblokir Menkomdigi
Lebih dari 190 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menpora Terbitkan Surat Edaran Ini
Polisi Tangkap 734 Pelaku Judi Online, dan Amankan Uang Senilai Rp77,6 Miliar
Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88 Ditangkap, 85 Influencer Promosikan Judol Tak Luput Diciduk Polisi