SENANGSENANG.ID - Judi online (judol) kian mengkhawatirkan di Indonesia. Tak hanya orang dewasa, lebih dari 190.000 anak terpapar aktivitas ini.
Menurut data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksinya mencapai Rp293,4 miliar.
Menyikapi fenomena ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari jeratan bahaya judi online.
Baca Juga: Mengintip Kisah Immanuel Ebenezer, Seorang Driver Ojol yang Kini Bantu Presiden Prabowo Jadi Menteri
“Miris rasanya melihat masyarakat, termasuk anak-anak muda, terjerat judi online. Padahal kita tahu, bahaya judi online sangat merusak masa depan bangsa,” ujar Menpora Dito dalam siaran persnya, Jumat 22 November 2024.
Sebagai langkah konkret, Kemenpora telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11.7.42 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online di lingkungan Kemenpora.
Surat edaran ini menginstruksikan seluruh pimpinan dan pegawai untuk melakukan edukasi terkait bahaya judi online, baik dalam rapat, bimbingan, maupun kegiatan lain yang bersifat informatif.
Menpora Dito menegaskan, surat edaran ini menjadi awal dari gerakan menyeluruh untuk menangkal dampak negatif judi online, terutama bagi generasi muda.
“Sebagai Menpora, saya memiliki tanggung jawab untuk merangkul dan memastikan tidak ada lagi generasi muda kita yang masuk ke lingkaran setan judi online,” tegasnya.
Menpora menyampaikan bahwa salah satu strategi efektif untuk mencegah anak muda terjerumus dalam judi online adalah melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan kepemudaan dan olahraga.
Menurutnya, aktivitas positif dapat menjadi perisai yang ampuh dari godaan aktivitas destruktif seperti judi online.
“Kemenpora memiliki banyak program kepemudaan dan keolahragaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengembangkan diri. Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, mereka tidak akan terpikir untuk mencoba judi online,” jelas Dito.
Artikel Terkait
Hari Ini Kemkomdigi Takedown 8.086 Konten Judol dan Akun dengan 99.700 Pengikut
4 Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
Cak Imin Ungkap Dimarahi Istri Soal Maraknya Kasus Judi Online hingga Momen Menkomdigi Minta Maaf Usai Pegawainya Ketahuan Bina Judol
Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Diblokir, Kemkomdigi Tambah Personel Pengawas untuk Berantas Konten Judi Online
Mengerikan! Perputaran Uang Judol Mencapai Rp327 Triliun, Parahnya Lagi Ratusan Ribu Anak Ikut Terlibat
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!