Lagi! Kemkomdigi Takedown 3 Akun Instagram dengan 193 Ribu Pengikut karena Terhubung Judi Online

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 05:18 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna. (Dok. Komdigi)
Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna. (Dok. Komdigi)

SENANGSENANG.ID - Tiga akun Instagram, yaitu @spartan95 dengan 86,1 ribu pengikut, akun @luckysoccer888 dengan 18,4 ribu pengikut, dan @nippon_clips dengan 193 ribu pengikut ditutup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol).

“Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960 konten terkait perjudian online."

"Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Baru di Sidang Cerai Baim-Paula, Mulai dari Bukti Penting hingga Diduga Ribut saat Persidangan!

Adhiarna mengatakan, jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 325.385 konten-konten judol ataupun yang terhubung dengan aktivitas perjudian.

Rinciannya 299.587 pada website dan IP; 14.116 konten/akun pada platform Meta; 7.075 file sharing; 2.920 pada Google/YouTube; 1.507 melalui platform X; 129 konten pada Telegram; dan 50 di Tiktok.

“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait judol,” jelasnya.

Baca Juga: Motivasi Erick Thohir Ampuh! Indonesia Sukses Gulung Arab Saudi, Tak Jadi Mundur dari PSSI

Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui platform judol.

Situs-situs judol kerap meminta data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening bank, hingga foto diri.

Data-data ini tidak hanya digunakan untuk verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.

Baca Juga: Taklukkan Arab Saudi 2-0, Ranking FIFA Timnas Indonesia Langsung Melesat di Posisi Ini

“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian identitas hingga pembobolan rekening bank,” ungkap Adhiarna.

Menurut Sesditjen Aptika, pemerintah telah berupaya melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari diri sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X