Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:03 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/ @sandradewi88)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/ @sandradewi88)

"PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," tambahnya.

Baca Juga: Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain

Berdasarkan hal itu, akhirnya hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Eko pun menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," tegasnya.

Berkaca dari hal itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk pada sektor tambang.

Baca Juga: Ini Dia 5 Obat Sembuhkan Gondongan pada Anak yang Ampuh dengan Harga Terjangkau

Lantas, bagaimana potret buruk kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Ketidakpastian Hukum dalam Sektor Tambang

Dalam kesempatan berbeda, Ali menuturkan apabila yang terjadi justru sebaliknya yakni ketidakpastian hukum dalam sektor pertambangan, maka berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

"Hal yang paling sulit di negeri ini adalah kepastian hukum. Padahal, yang paling dibutuhkan oleh pelaku bisnis adalah kepastian hukum," ujar Ali kepada awak media di Jakarta, pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Honda, Nissan, dan Mitsubishi Teken MoU: Mobil Apa yang Bakal Diproduksi ya? Ini Kabar Terbarunya

Direktur CESS itu berpendapat isu tersebut pun semakin relevan setelah kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, karena dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.

Ali menyoroti tanggung jawab atas dampak lingkungan seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan melakukan penghijauan kembali atau pengelolaan lahan pasca-tambang, bukan kerugian negara.

"Dampak lingkungan ditanggung negara jika terkait infrastruktur dasar yang memang menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya atau terjadi force majeur (bencana alam, kerusuhan, dan lain-lain)," terangnya.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Simak Kronologi hingga Klarifikasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X