SENANGSENANG.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan kajian pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang lebih merinci, seiring perkembangan penggunaannya yang semakin pesat di Indonesia.
Kajian ini akan memperkuat regulasi tentang Etika Kecerdasan Artifisial dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang selama ini diterima dengan baik oleh semua pemangku kepentingan.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria.
Baca Juga: Di-spill Soimah, Ini Alasan Juara Satu Pencarian Bakat di TV Tak Selalu Jadi yang Paling Populer
Hal ini disampaikan Nezar Patria dalam keterangannya terkait audiensi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin 6 Januari 2025.
Nezar menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
Disamping itu, Kemkomdigi juga tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.
Ia mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.
Pembahasan ini akan berlangsung serial atau berkali-kali hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running (menjalankan) diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," jelas Wamenkomdigi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menyatakan Kemkomdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Masih Didominasi Pemain Asing, Menkominfo Ajak Investor Lokal Lirik Peluang Investasi Sektor AI
Prosesor AMD Ryzen AI 300 Series Resmi Diperkenalkan, Hadirkan Performa dan Produktivitas Terbaik dengan Dukungan Fitur AI
Indosat dan GoTo Group Luncurkan Sahabat-AI, Ekosistem LLM Berbahasa Daerah Perkuat Kedaulatan Digital
Bahas Tuntas AI hingga Dunia Kreatif, Soca Interact Season 2 Siap Memukau Ribuan Peserta Bersama Lebih dari 10 Tokoh Inspiratif
Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi Artis buat Pamer Ketenaran hingga Beri Keuntungan bagi Content Creator
Pemerintah Siapkan 5 Prioritas Strategi AI untuk Kemajuan Indonesia, Apa Saja?