Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:17 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Foto: Daulat.co/ Aldi Ramadhan)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Foto: Daulat.co/ Aldi Ramadhan)

SENANGSENANG.ID - Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Gonjang-ganjing Rumah Tangganya Sudah Di-spill Triawan Munaf Sejak September 2024

Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.

Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

Baca Juga: Bukan Lagi Rumor, Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra Setelah 4 Tahun Pernikahan

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

Baca Juga: Paula Verhoeven Keluhkan Kesulitan Bertemu Anak-Anak, Baim Wong Akui Kiano dan Kenzo Trauma Bertemu Ibunya

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X