SENANGSENANG.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan lebih mendalami usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan kontroversi.
"Sebelum berkomentar lebih lanjut, kami akan lebih memilih untuk lebih mendalami dengan komisi teknis terkait karena hal pembatasan-pembatasan dalam ber-sosmed (sosial media) ini juga akan menimbulkan kontroversi, yang kalau kami tidak tepat dalam kemudian menerapkan (kebijakan)-nya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Dasco juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI telah membahas usulan tersebut dalam Rapat Pimpinan DPR RI.
“Jadi memang dalam rapat pimpinan kemarin sempat dibahas," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggelar rapat kabinet untuk membahas rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
"Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemerintah. Jadi banyak sekali dimensi sisi negatif yang harus diantisipasi, dijaga, tetapi juga ada sisi positif," kata Menko Pratikno, Senin 20 Januari 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa Kemkomdigi sedang mengkaji usulan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
"Lagi kita kaji, dan Australia sendiri sudah melakukannya,” ungkap Nezar, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
“Jadi ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif," tambahnya.
Proses Pengkajian oleh Komdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa proses pembatasan usia masih dalam tahap awal.
Artikel Terkait
Warganet Tuding Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online hingga Sebut Dekat dengan Pegawai Komdigi yang Diduga 'Bina' Judol!
Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi
Satu Lagi Buron Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap! Uang Tunai Rp5 Miliar Ikut Diamankan, 4 Tersangka Masih DPO
Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Penjara 20 Tahun!
5 Fakta Baru Soal Judi Online, Terbaru Komdigi Bakal Sebar SMS Edukasi Judol hingga Cak Imin yang Soroti Korban di RS!
5 Kasus Kriminal yang Pernah Hebohkan Jagat Medsos di 2024, dari Kematian Anak Tamara Tyasmara hingga Penggeledahan Kantor Komdigi