"Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya," katanya.
Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam dan menekankan bahwa prosesnya masih panjang.
Baca Juga: Kata Alex Pastoor saat Tahu Bakal Latih Tim Garuda: Kami Seperti Anak-Anak yang Kegirangan
"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.**
Artikel Terkait
Warganet Tuding Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online hingga Sebut Dekat dengan Pegawai Komdigi yang Diduga 'Bina' Judol!
Uang Rp2,8 Miliar Lebih Disita, Intip 4 Fakta Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi
Satu Lagi Buron Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap! Uang Tunai Rp5 Miliar Ikut Diamankan, 4 Tersangka Masih DPO
Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Penjara 20 Tahun!
5 Fakta Baru Soal Judi Online, Terbaru Komdigi Bakal Sebar SMS Edukasi Judol hingga Cak Imin yang Soroti Korban di RS!
5 Kasus Kriminal yang Pernah Hebohkan Jagat Medsos di 2024, dari Kematian Anak Tamara Tyasmara hingga Penggeledahan Kantor Komdigi