Meski tidak merinci bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan luar negeri.
"Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.
Penjelasan dari Kemendikdasmen
Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama.
Baca Juga: Viral Siswa Tidur Siang di Sekolah, Mendikdasmen Ungkap Itu Kebijakan Sekolah yang Bagus
Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.
Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.
"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.**
Artikel Terkait
Seleksi PPDB SMPN di Jogja Terapkan Nilai Gabungan ASPD dan Rapor
PPDB SD dan SMP 2024-2025 di Sleman Segera Dimulai, Berikut Penjelasan Lengkap dan Petunjuk Teknisnya
Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Belum Terpenuhi, SMP Negeri 3 Bae Kudus Buka PPDB Offline
Dikdispora Akan Lakukan Regrouping SDN 2 Bulungcangkring Kudus, PPDB Kelas Satu Hanya Dapat Dua Siswa
Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan, Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
Usai Sampaikan Bocoran Hapus Zonasi, Mendikdasmen Sampaikan Hasil Rapat Kabinet tentang Sistem PPDB