4 Fakta Terkini Kasus Penipuan Video DeepFake Pakai Nama Presiden hingga Menkeu RI, Salah Satunya Keruk Rp30 Juta dalam 4 Bulan

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:00 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (Instagram.com/ @gibran_rakabuming)
Potret Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (Instagram.com/ @gibran_rakabuming)

"Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021

Kerugian Capai Rp30 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkap tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Baca Juga: Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Jadi Pilihan Terkait Kehidupan Pernikahan

Di sisi lain, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp 30 juta dalam 4 bulan terakhir.

"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.

Baca Juga: Royal Enfield Indonesia Cetak Rekor MURI di One Ride 2024, Konvoi Motor Besar Satu Merek Serentak di 8 Kota

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X