Pemakai BBM Non Subsidi Endingnya Kecewa, Ternyata Ini Bahaya Mengoplos Pertamax pada Performa Kendaraan

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 19:18 WIB
Kasus Dirut Pertamina oplos Pertamax masih jadi perbincangan hangat masyarakat. (instagram.com/pertamina)
Kasus Dirut Pertamina oplos Pertamax masih jadi perbincangan hangat masyarakat. (instagram.com/pertamina)

Zat aditif, seperti detergen dalam BBM, berfungsi membersihkan deposit yang terbentuk akibat pembakaran di ruang bakar.

Baca Juga: JFP 2025 Digelar Meriah di Sleman City Hall: Buktikan Dunia Fesyen Masih Menjanjikan

Jika terlalu banyak deposit yang tertinggal, mesin bisa mengalami gangguan serius, seperti katup yang macet dan benturan dengan piston, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mesin tidak bisa menyala.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Baca Juga: Pengunjung Ngeyel Taman Safari Tuai Sorotan di Medsos, Insiden Singa Tabrak Mobil Wisatawan yang Pernah Terjadi di Jatim Bisa Jadi Pelajaran

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa            6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pertahankan Posisi di Liga 2, Persiku Tuntaskan Laga Play-off dengan Kemenangan Dramatis 2-1 Atas Persekat

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X