Riva diduga telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah dan dijual sebagai Pertamax.
“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025
“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading. **
Artikel Terkait
Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tetap Kompetitif, Pertamax dan Dex Series Turun Mulai 1 September 2024
Naik! Ini Harga BBM Pertamina Mulai 1 November 2024, Pertamax Turbo Rp13.500 per Liter
Geger Pertamax Oplosan, Pertamina Klaim BBM yang Beredar Sudah Sesuai Spek Migas
Jawab Keraguan Masyarakat, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi, Tak Ada Pengoplosan BBM
Kisruh Pertamax Oplosan, Dinilai Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina hingga Sederet Keluh Kesah Masyarakat
Pemakai BBM Non Subsidi Endingnya Kecewa, Ternyata Ini Bahaya Mengoplos Pertamax pada Performa Kendaraan