SENANGSENANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya dalam penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Ketua KPK Setya Budiyanto pada Rabu 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Setya mengungkapkan bahwa beberapa barang elektronik juga turut disita dari rumah RK.
Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
"Ya macam-macam lah ada beberapa (barang elektronik)," katanya.
Saat ini, KPK masih mengkaji barang yang disita untuk menentukan relevansinya dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan."
Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 14 Maret 2025: Berprasangka Baik Akan Mendatangkan Kebaikan dari Allah SWT
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK di Kota Bandung untuk mencari bukti terkait kasus yang sedang mereka selidiki.
"Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 11 Maret 2025.
Ridwan Kamil menghormati upaya KPK dalam penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa KPK telah memperlihatkan surat resmi saat melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Jagoan Gaming Anti Lag Disokong Dimensity 6300
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB," kata RK lewat pernyataan resmi tertulisnya pada Selasa 11 Maret 2025.
Meski rumah RK telah digeledah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RK belum memiliki status hukum dalam kasus ini.
"Tidak berstatus apa-apa," kata Tessa saat dihubungi, Selasa 11 Maret 2025.
Artikel Terkait
Keindahan Kiswah Ka'bah Kini Ada di Jakarta, Begini Pandangan Buya Yahya dan Arsitek Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Tebar Janji ke Warga Jakarta, Ini Bedanya dengan Janji saat Jadi Gubernur Jabar
4 Fakta Terbaru Soal Gugatan Ridwan Kamil Usai Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP Gegara Partisipasi Rendah di Pilkada 2024
Selain Ridwan Kamil yang Kalah di Pilkada 2024, Ini 4 Public Figure yang Tak Mampu Lampaui Suara Lawan-lawannya
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
KPK Mulai Cium Praktik Curang di Pelaksanaan MBG, Anggaran Makan Rp10.000 Diam-Diam Diturunkan Jadi Rp8.000