Mentan Kembali Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita, Kali Ini di Pasar Tambahrejo Surabaya

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 10:49 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman kembali menemukan pelanggaran dalam pengemasan Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 14 Maret 2025. (Foto: Humas Kementan)
Mentan Andi Amran Sulaiman kembali menemukan pelanggaran dalam pengemasan Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 14 Maret 2025. (Foto: Humas Kementan)

Wamentan Sudaryono pun mengutuk perbuatan para produsen yang telah mencurangi takaran Minyakita.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan Andreas Tambah Apresiasi Penyaluran Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening

“Kita lihat bahwa ada beberapa orang segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat. Kita semua wajib marah. Apalagi kalau nanti dicek kualitasnya, bisa jadi lebih banyak lagi pelanggaran,” tegasnya.

Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan bahwa Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh.

"Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia."

Baca Juga: Usai Sidang Perdana Skandal Suap: Hasto Kristianto Peluk Istri, dan Teriak Merdeka

"Lewat sidak pasar di sini, kami temukan 7 perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri. Kami akan menindak tegas pelanggar untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Mentan dan Wamentan.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kenyataannya volume minyak kurang dari seharusnya."

"Kami serahkan ke Satgas Pangan untuk tindakan lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan serupa di pasar lain guna memastikan kuantitas dan kualitas minyak yang dijual di pasaran," ujarnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X