Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam
“Sehingga semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” ungkapnya.
Meski menghormati keputusan hakim, Sri akan melakukan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban. **
Artikel Terkait
Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Serupa yang Sempat Bikin Heboh
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas
Dua Anggotanya Diduga Jadi Pelaku Penembakan 3 Polisi Lampung, TNI Komitmen Lakukan Investigasi Transparan dan Proses Hukum
Update Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Ada Dugaan Bagi-Bagi Duit ke Koramil dan Polsek
5 Alasan Pengadilan Militer Bebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban