SENANGSENANG.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.
Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.
Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Baca Juga: Kemenag Sleman Serahkan Bantuan Kitab Suci untuk Umat Katolik di Gereja St Thomas Paroki Medari
Di pengadilan yang digelar pada Selasa 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.
1. Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.
Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
2. Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat
Baca Juga: Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai, Ahmad Dhani Singgung tentang Nyolong dan Ngembat
Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.
Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Artikel Terkait
Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok Massa di Pati, Polres Metro Jaktim Kerahkan Personel ke Lapangan, Ini Hasilnya
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Serupa yang Sempat Bikin Heboh
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas
Hasil Autopsi 3 Polisi yang Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung, Terungkap Peluru Menembus Dada dan Kepala Korban
Dua Anggotanya Diduga Jadi Pelaku Penembakan 3 Polisi Lampung, TNI Komitmen Lakukan Investigasi Transparan dan Proses Hukum
Update Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Ada Dugaan Bagi-Bagi Duit ke Koramil dan Polsek