5 Alasan Pengadilan Militer Bebaskan 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi kasus penembakan bos rental mobil. (Pixabay/Vika_Glitter)
Ilustrasi kasus penembakan bos rental mobil. (Pixabay/Vika_Glitter)

Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.

Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Hanya Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

3. Ada Perhitungan yang Tak Tepat

Majelis hakim menilai bahwa ada biaya-biaya yang sebenarnya tidak perlu untuk masuk ke dalam tanggungan restitusi, seperti biaya angsuran mobil.

“Pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Arif saat membacakan putusan.

Baca Juga: Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam Besok Sore

4. Nominal Tak Sesuai

Majelis hakim menyatakan jika nominal pada ganti rugi dianggap tidak tepat, baik untuk keluarga korban meninggal dunia maupun luka berat.

Karena kasus ini tidak berkaitan dengan terorisme, maka besaran nilai ganti rugi ditolak.

Baca Juga: Beri Tandingan Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Pihak Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang

5. TNI AL Sudah Memberikan Santunan kepada Keluarga Korban

Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.

Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X