Kemenkes Tindak Tegas Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut, STR Bakal Dinonaktifkan Sementara

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi - Kemenkes akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut yang lakukan pelecehan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi - Kemenkes akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut yang lakukan pelecehan seksual. (Pixabay)

STR ini penting bagi dokter untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Spesifikasi Motor Listrik Honda CUV e: yang Baru Meluncur di Indonesia, Tenaganya Diklaim Setara 110cc

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Yudi Mulyana Hidayat juga mengatakan ada sanksi tegas yang menanti pelaku.

“⁠Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa 15 April 2025.

Sementara itu, polisi juga sedang menangani kasus tersebut dalam tim khusus gabungan dari Polres Garut dan Polda Jawa Barat.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X