Pengacara Konangan Bawa Senpi saat Terlibat Kecelakaan di Jakpus, Alasannya: Pertahanan Diri, Trauma Diserang Oknum

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 17:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap alas an Pengacara S membawa senpi tanpa izin. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap alas an Pengacara S membawa senpi tanpa izin. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

SENANGSENANG.ID - Ramai dibahas di jagat media sosial (medsos), terkait kasus dugaan pengacara berinisial S (31) membawa senjata api (senpi) saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap alasan S membawa senpi tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan dirinya.

Hal itu lantaran, S mengaku pernah beberapa kali diteror oleh oknum atau pihak yang tidak kenal.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Bunda Iffet, Gubernur DKI Jakarta: Kita Kehilangan Tokoh Pemersatu

"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," ungkap Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.

Firdaus menjelaskan, S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus itu menuturkan, penangkapan itu bermula ada sebuah kecelakaan lalu lintas pada 25 April 2025 di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ternyata oh Ternyata! Tak Hanya Ridwan Kamil, Lisa Mariana Pernah Jalin Hubungan dengan Sejumlah Artis dan Pejabat Lain

Peristiwa melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan angkutan kota (angkot) yang dikendarai oleh sopir berinisial M.

Setelah itu, terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.

"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api," terang Firdaus.

Baca Juga: Siswa SMSR Yogyakarta Pameran Tugas Akhir 'Swarupa Ananta' di Pendhapa Art Space

Firdaus menambahkan, setelah S ditangkap pada 25 April 2025 oleh petugas kepolisian, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil interogasi, S membawa senjata api karena merasa terancam atau trauma, setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X