SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.
Mantan bos Sritex itu diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar seraya menuturkan terkait fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Rabu 21 Mei 2025.
Qohar menuturkan, total kredit bank itu senilai Rp692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.
"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya.
Kemudian, Qohar menyebut sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.
Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang.**
Artikel Terkait
Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan
Sritex Bangkrut, Akankah Karyawan yang Kena PHK Tetap Dapat Pesangon dan THR? Ini Penjelasan Kurator
Waduh! Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Sampaikan Pernyataan Ini
Sejumlah Menteri Berkumpul Bahas Agar Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi, Ini Hasilnya
150 Karyawan yang Sudah di PHK Dipanggil untuk Bekerja Kembali di Sritex, sampai Kapan? Ini Tugas Barunya
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja