Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:22 WIB
Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka. (Istimewa)
Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, para konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan kediaman yang dinanti, akhirnya melihat secercah harapan.

Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mulai turun tangan secara aktif menangani kasus yang telah menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengambil langkah tegas, menyuarakan keberpihakan pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang.

Baca Juga: Menikmati Pameran 'Pasar Malam' di Pendhapa Art Space Karya 15 Seniman Indonesia dan Australia

Ini menjadi babak baru dalam kisah panjang proyek ambisius yang berubah menjadi mimpi buruk.

Ambisi Kota Mandiri yang Gagal Terwujud

Diluncurkan pada 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius dari Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat.

Baca Juga: Program Studi Manajemen UMK Lakukan Asesmen LAMEMBA, Siap Raih Akreditasi Unggul

Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.

Namun, sejak awal, proyek ini menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan yang direncanakan.

Baca Juga: Universitas Muria Kudus Gelar Wisuda ke-74, Siapkan Generasi Unggul untuk Berkarya dan Bangun Negeri

Meskipun demikian, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen, yang tertarik dengan penawaran apartemen murah namun berkesan mewah, hanya dengan membayar uang pemesanan sebesar Rp2 juta .

Permasalahan semakin kompleks ketika proyek ini tersandung kasus hukum. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X