Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Toko Sembako Nekat Bunuh Bosnya dan Rampas Uang Tunai Rp84 Juta

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 23:19 WIB
Ilustrasi - Bos toko sembako dihabisi karyawannya sendiri di Bekasi. (Foto: Pixabay/iStock)
Ilustrasi - Bos toko sembako dihabisi karyawannya sendiri di Bekasi. (Foto: Pixabay/iStock)

Namun pernyataan justru itu memicu kemarahan pelaku. AS kemudian memukul korban berulang kali dan melemparnya dengan kardus berisi air mineral.

Baca Juga: Inspirasi: Ini 5 Cara Bikin Kerja Lebih Efisien dengan Galaxy Tab S10 FE

Ketika korban jatuh dan mencoba bangkit, pelaku kembali menghantam kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan pecah.

“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala membentur ke arah kloset,” ujar Wira.

Setelah korban terlihat tak berdaya, AS kemudian merampas uang tunai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Resep Semur Ayam Kentang Chinesse Food, Menu Rumahan ala Restoran Nikmat Juga buat Sarapan

Wira menyebutkan, barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.

“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.

Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.

Baca Juga: Mas Wedana Surakso Hargo, Anak Mbah Maridjan Pemegang Estafet Pengirit Juru Kunci Gunung Merapi

Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Ini Sederet Manfaat bagi Masyarakat Indonesia Timur

Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X