“Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Sejarah Baru Kecerdasan Artifisial Indonesia Lahir, Indosat Luncurkan Sahabat-AI 70 Miliar Parameter
Tak hanya unfollow, Setwapres memastikan telah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komdigi untuk diblokir sebagai upaya pencegahan penyebaran konten merugikan untuk masyarakat.**
Artikel Terkait
3 Akun Selebgram Kondang Ini Diblokir Kemkomdigi, Promosikan Judol ke Ratusan Ribu Pengikutnya
Awas Jadi Target Iklan Judol di Sosial Media, Tak Sadar Masuk Jebakan Gara-gara Hal Sepele Ini, Influencer: Tegur Meta!
Ini Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol
Ramai Isu 'Peduli Lindungi' Disusupi Judol, Aplikasi Kesehatan di Era Covid-19 Itu Kini Diblokir Komdigi
Pembelaan Budi Arie saat Terseret Dugaan Lindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol, Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Beri Klarifikasi