Izin Tambang di Pulau Wawonii Resmi Dicabut, Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Lingkungan

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (freepik.com)
Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (freepik.com)

SENANGSENANG.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Langkah ini diambil bukan karena pencabutan izin secara bidang, melainkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat atas pencabutan SK PPKH tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam keterangan resminya pada Selasa 17 Juni 2025 di Jakarta, menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan adalah tahapan hilir.

Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga

Proses ini hanya bisa dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.

"Pencabutan PPKH (izin) di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.

Ade merinci bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan hanya diberikan setelah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Baca Juga: ABK Tidak Tertampung di SMP Negeri Kota Jogja akan Difasilitasi 11 Sekolah Swasta Ini dengan JPD Inklusi

Selain itu, diperlukan rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.

"Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.

Persetujuan ini, lanjut Ade, juga disertai dengan kewajiban teknis yang harus dipenuhi pemegang izin.

Baca Juga: Penyanyi Solo Meha Perkenalkan Single Kedua 'Ada Rasa', Bahas Ghosting hingga Move On

Di antaranya adalah penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, serta penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK).

Pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X